You are currently viewing Mengerjakan Haji dan Umrah Sekaligus Di waktu Mengerjakan Haji

Mengerjakan Haji dan Umrah Sekaligus Di waktu Mengerjakan Haji

Mengerjakan Haji dan Umrah Sekaligus Di Waktu Mengerjakan Haji disebut dengan haji ? – Bagi Calon Jamah Haji yang berniat untuk mendaftar HAJI tahun ini. Atau bahkan tahun ini giliran Anda yang berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan Haji. Kami akan bagikan informasi seputar HAJI yang sekiranya dapat menambah pengetahuan Anda tentang Ibadah Haji

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut :

Aisyah berkata: “Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah dalam tahun Hajjatul Wada’. Di antara kami ada yang berihram, untuk Haji dan Umrah dan ada pula yang berihram untuk Haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.”

Jenis Ibadah Haji

Alindra Haqeem Travel memberikan informasi tentang macam-macam Haji. Berikut ini ada 4 macam jenis haji. Haji apakah itu? Semoga bermanfaat.

Haji ifrad

Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah – yang berarti seseorang yang melaksanaan ibadah haji ifrad menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dia akan mendahulukan ibadah haji. Jadi ketika mengenakan pakaian ihram di tempat ia bermiqat, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji pada hari raya kurban. Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah.

Seseorang yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam. Dam adalah pengganti ibadah dalam bentuk binatang ternak yang disembelih atau digantikan dengan makanan ataupun puasa. Dam diwajibkan jika jemaah haji melakukan pelanggaran, semisal: melanggar pantangan dan larangan dalam Ihram, meninggalkan perkara-perkara yang wajib dalam ibadat haji atau umrah, mengerjakan Haji Tamattu’ atau Haji Qiran menurut syarat-sayaratnya, berlaku Ihsar bagi orang yang berniat Ihram, melanggar Nazar semasa mengerjakan haji, tidak melakukan Wuquf di Arafah, dan meninggalkan Tawaf Wada’.

Haji tamattu

Melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan ibadah haji – jemaah yang memilih jenis ibadah haji ini berarti memutuskan untuk bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lalu selesai umrah bertahallul. Kemudian ia akan mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama.

Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa harus pulang ke negeri asal terlebih dahulu. Dalam pelaksanaannya ia memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.

Haji qiran

Melaksanakan ibadah Haji dan Umroh secara bersama sama – mengandung arti bahwa seorang jemaah memilih untuk menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani atau miqat berdasarkan tempat lalu melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai.

Hanya saja haji jenis ini akan memakan waktu lama, sebab melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i. Dengan cara ini segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Pelaksanaannya yaitu berihram dari miqad dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus dan melakukan seluruh amalan haji. Bagi yang melaksanakan haji qiran diwajibkan membayar dam.

Haji arbain

adalah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji asal Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari. Dalam sehari akan menjalankan salat wajib sebanyak 5 kali, sehingga dalam waktu 8 atau 9 hari akan tercukupi lah jumlah 40 kali salat wajib tanpa terputus itu.

Kenapa jemaah haji asal Indonesia memilih mengerjakan haji arbain? Karena sudah datang jauh-jauh dengan perjalanan panjang 10 jam di dalam pesawat, sayang jika hari-hari di Tanah Suci hanya diisi dengan belanja dan jalan-jalan. Apalagi Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,” Orang yang shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak 40 kali shalat tidak terlewat satu kali pun, maka telah ditetapkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari adzab dan kemunafikan.”