Sejarah Latar Belakang Berdirinya Dinasti Mamluk – Daulah Mamluk imperium yang didirikan oleh para budak berdiri di Mesir setelah Daulah Ayyubiyah runtuh – Mamluk atau Mamalik adalah bani budak belian kasta kesatria yang dimiliki oleh khalifah Islam yang berkuasa. Meskipun para mamluk adalah belian namun status mereka di atas budak biasa, yang mana budak biasa tidak diperkenankan membawa senjata dan juga dilarang melakukan aktivitas tertentu.
Di beberapa tempat tertentu seperti di Mesir, sejak masa dinasti Ayyubiyah hingga masa Kesultanan Utsmaniyah, mamluk bahkan sudah menjadi majikan sejati, yang status sosialnya di atas orang merdeka umumnya.
Sejarah Kesultanan Mamluk
Kesultanan Mamluk adalah negara independen terakhir di Mesir sebelum pendirian Dinasti Muhammad Ali pada tahun 1805. Dinasti ini berdiri dari jatuhnya Dinasti Ayyubiyyah pada tahun 1250 hingga penaklukan Utsmaniyah di Mesir pada tahun 1517. Kasta yang menguasai kesultanan ini adalah Mamluk, yang merupakan tentara Turki Kipchak/Cuman dan Circassia yang asalnya merupakan seorang budak. Meski Mamluk diperjualbelikan, status mereka lebih tinggi dari budak biasa yang tidak diperbolehkan membawa senjata atau melakukan hal tertentu. Mamluk dianggap sebagai “penguasa sejati” yang statusnya lebih tinggi dari Muslim Mesir yang lahir bebas.
Secara rinci dinasti mamluk yang pernah berkuasa merujuk kepada:
- Dinasti Khwarazmia di Persia (1077–1231)
- Dinasti Mamluk di Delhi (1206–1290)
- Kesultanan Mamluk di Kairo (1250–1517)
- Dinasti Mamluk di Irak (1704–1831)
Para prajurit mamluk ini menciptakan kelas kesatria yang khusus, yang memiliki kedudukan politik yang penting dan memiliki kekuasaan yang berumur panjang, bertahan sejak abad ke-9 hingga abad ke-19 masehi. Seiring waktu, para Mamluk menjadi kasta militer yang sangat kuat dalam sebagian masyarakat Islam. Mamluk memegang kekuasaan politik dan militer khususnya di Mesir, juga di Syam, Irak dan India. Dalam beberapa kasus, bahkan menjabat sebagai sultan, sebagian lain mengusai kekuasaan lokal sebagai Amir.
Yang paling terkenal adalah periode Kesultanan Mamluk (1250–1517), di mana sebuah faksi Mamluk di Mesir berhasil mengambil alih kekuasaan dari penguasanya, dinasti Ayyubiyah. Mereka awalnya merupakan prajurit budak yang berasal dari suku-suku bangsa Turki, yang memanfaatkan keadaan dinasti Ayyubiyah yang mulai melemah. Kesultanan ini dikenal karena mampu memukul mundur invasi pasukan ilkhan dari Mongol pada Pertempuran Ain Jalut juga dalam melawan pasukan Salib, mereka secara efektif menggiring pasukan Salib keluar dari Syam pada 1291 hingga secara resmi era Pasukan salib berakhir pada 1302.
Pasukan Mamluk pertama dikerahkan pada zaman Abbasiyyah pada abad ke-9. Bani Abbasiyyah merekrut tentara-tentara ini dari kawasan Kaukasus dan Laut Hitam dan mereka ini pada mulanya bukanlah orang Islam. Dari Laut Hitam direkrut bangsa Turki dan kebanyakan dari suku Kipchak.
Keistimewaan tentara Mamluk
Keistimewaan tentara Mamluk ini ialah mereka tidak mempunyai hubungan dengan golongan bangsawan atau pemerintah lain. Tentera-tentera Islam selalu setia kepada syekh, suku dan juga bangsawan mereka. Jika terdapat penentangan tentara Islam ini, cukup sulit bagi khalifah untuk menanganinya tanpa bantahan dari golongan bangsawan. Tentaa budak juga golongan asing dan merupakan lapisan yang terendah dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak akan menentang khalifah dan mudah dijatuhkan hukuman jika menimbulkan masalah. Oleh karena itu, tentara Mamluk adalah aset terpenting dalam militer.
Setelah memeluk Islam, seorang Mamluk akan dilatih sebagai tentara berkuda. Mereka harus mematuhi Furisiyyah, sebuah aturan perilaku yang memasukkan nilai-nilai seperti keberanian dan kemurahan hati dan juga doktrin mengenai taktik perang berkuda, kemahiran menunggang kuda, kemahiran memanah dan juga kemahiran merawat luka dan cedera.
Tentara Mamluk ini hidup di dalam komunitas mereka sendiri saja. Masa lapang mereka diisi dengan permainan seperti memanah dan juga persembahan kemahiran bertempur. Latihan yang intensif dan ketat untuk anggota-anggota baru Mamluk juga akan memastikan bahawa kebudayaan Mamluk ini abadi.
Setelah tamat latihan, tentara Mamluk ini dimerdekakan tetapi mereka harus setia kepada khalifah atau sultan. Mereka mendapat perintah terus dari khalifah atau sultan. Tentara Mamluk selalu dikerahkan untuk menyelesaikan perselisihan antara suku setempat. Pemerintah setempat seperti amir juga mempunyai pasukan Mamluk sendiri tetapi lebih kecil dibandingkan pasukan Mamluk Khalifah atau Sultan.
Pada mulanya, status tentara Mamluk ini tidak boleh diwariskan dan anak lelaki tentara Mamluk dilarang mengikuti jejak langkah ayahnya. Di sebagian kawasan seperti Mesir, tentara Mamluk mulai menjalin hubungan dengan pemerintah setempat dan akhirnya mendapat pengaruh yang luas.
Pada era Dinasti Al-Mamluk produksi buku mengenai ilmu militer itu berkembang pesat. Sedangkan, pada zaman Shalahuddin, ada buku manual militer karya AT-Thurtusi (570 H/1174 M) yang membahas keberhasilan menaklukan Yerussalem. Semenjak awal Islam memang menaruh perhatian khusus mengenai soal perang. Bahkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah meminta agar para anak lelaki diajari berenang, gulat, dan berkuda. Berbagai kisah peperangan seperti legenda Daud dan Jalut juga dikisahkan dengan apik dalam Al-Qur’an. Bahkan, ada satu surat di Al-Qur’an yang berkisah tentang `heroisme’ kuda-kuda yang berlari kencang dalam kecamuk peperangan.
”Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah. Dan kuda yang mencetuskan api dengan pukulan (kuku kakinya). Dan kuda yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi. Maka, ia menerbangkan debu dan menyerbu ke tengah kumpulan musuh.” (Al-‘aAdiyat 1-4).
Kaum muslim sebenarnya pun sudah menulis berbagai karya mengenai soal perang dan ilmu militer. Berbagai jenis buku mengenai ‘jihad’ dan pengenalan terhadap seluk beluk kuda, panahan, dan taktik militer. Salah satu buku yang terkenal dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris The Catologue yang merupakan karya Ibnu Al-Nadim (wafat antara 380H-338 H/990-998 M).
Dalam karya itu, Al-Nadim menulis berbagai kategori mengenai cara menunggang kuda, menggunakan senjata, tentang menyusun pasukan, tentang berperang, dan menggunakan alat-alat persenjataan yang saat itu telah dipakai oleh semua bangsa. Karya semacam ini pun kemudian banyak muncul dan disusun pada masa Khalifah Abbasiyah, misalnya oleh Khalifah al-Manshur dan al-Ma’mun.
Bahkan, pada periode kekuasaan Daulah Al-Mamluk produksi buku mengenai ilmu militer itu berkembang sangat pesat. Minat para penulis semakin terpacu dengan keinginan mereka untuk mempersembahkan sebuah karya kepada kepada para sultan yang menjadi penguasa saat itu. Pembahasan sering dibahas adalah mengenai seluk beluk yang berkaitan dengan serangan bangsa Mongol.
Pada zaman Shalahuddin, ada sebuah buku manual militer yang disusun oleh At-Tharsusi, sekitar tahun 570 H/1174 M. Buku ini membahas mengenai keberhasilan Shalahuddin di dalam memenangkan perang melawan bala tentara salib dan menaklukan Yerussalem. Buku ini ditulis dengan bahasa Arab, meski sang penulisnya orang Armenia. Manual yang ditulisnya selain berisi tentang penggunaan panah, juga membahas mengenai ‘mesin-mesin perang’ saat itu, seperti mangonel (pelempar batu), alat pendobrak, menara-menara pengintai, penempatan pasukan di medan perang, dan cara membuat baju besi. Buku ini semakin berharga karena dilengkapi dengan keterangan praktis bagaimana senjata itu digunakan.
Buku lain yang membahas mengenai militer adalah karya yang ditulis oleh Ali ibnu Abi Bakar Al Harawi (wafat 611 H/1214 M). Buku ini membahas secara detail mengenai soal taktik perang, organisasi militer, tata cara pengepungan, dan formasi tempur. Kalangan ahli militer di Barat menyebut buku ini sebagai sebuah penelitian yang lengkap tentang pasukan muslim di medan tempur dan dalam pengepungan.
Pada lingkungan militer Daulah Mamluk menghasilkan banyak karya tentang militer, khususnya keahlian menunggang kuda atau fu’usiyyah. Dalam buku ini dibahas mengenai bagaimana cara seorang calon satria melatih diri dan kuda untuk berperang, cara menggunakan senjatanya, dan bagaimana mengatur pasukan berkuda atau kavaleri.
Contoh buku yang lain adalah karya Al-Aqsara’i (wafat74 H/1348 M) yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris menjadi An End to Questioning and Desiring (Further Knowledge) Concering the Science of Horsemenship. Buku ini lebih komplet karena tidak hanya membahas soal kuda, pasukan, dan senjata, namun juga membahas mengenai doktrin dan pembahasan pembagaian rampasan perang.