Pasang Iklan Koran pengumuman 2023 – adalah jenis iklan yang bertujuan untuk mengumumkan atau menyampaikan kepada masyarakat dan khalayak ramai baik di nasional maupun lokal daerah mengenai suatu berita informasi, kejadian, lelang, merger perusahaan, RUPS, pindah alamat kantor dan acara yang penting lainya baik dari perorangan maupun perusahaan.
Jenis Iklan Koran Pengumuman
Iklan Koran pengumuman di Media Cetak, umumnya terbagi atas :
a. Iklan Pengumuman Umum
- Iklan pengumuman pembubaran perusahaan,
- Iklan pengumuman kehilangan dokumen
- Iklan pengumuman duka cita,
- Iklan pemanggilan orang atau pihak tertentu / korporasi,
- Iklan pengumuman permintaan maaf,
- Iklan pengumuman keputusan pengadilan
b. Iklan Pengumuman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Iklan pengumuman keputusan / hasil dari sidang RUPS di suatu perusahaan mengenai penurunan modal atau penggantian direksi atau pengambilalihan saham
c. Iklan Pengumuan Lelang
- Iklan pengumuman lelang barang dan jasa;
- Iklan pengumuman lelang gedung,
- Iklan pengumuman lelang mobil
d. Iklan Pengumuman laporan keuangan tahunan
Syarat untuk Pemasangan Iklan Pengumuman
Masing-masing Media cetak memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk tiap jenis iklan pengumuman Media cetak yang sangat tertib dan ketat dalam persyaratan Pemasangan Iklan, termasuk diantaranya Iklan Pengumuan adalah di Kompas. Bahkan terkadang, pihak Kompas perlu berkonsultasi dengan Bagian Legal mereka mengenai isi iklan pengumuman untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari yang dapat merugikan baik pihak Media, pihak Agency ataupun pihak pemasang iklan sendiri.
Sebagai contoh, adalah pemasangan iklan permintaan maaf di Kompas, maka persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh klien adalah sebagai berikut :
- Jika iklan permintaan maaf tersebut dari perorangan dan ditujukan untuk perorangan, maka dibutuhkan Surat keterangan diatas materai dari pemasang iklan yang menyatakan kebenaran isi iklan dan FC KTP pemasang iklan.
- Jika iklan permintaan maaf dari korporasi dan ditujukan kepada korporasi / institusi, maka persyaratan yang harus dipenuhi : Surat keterangan diatas Kop Surat dan Bermaterai dari pihak peminta maaf (korporasi pemasang iklan) yang menyatakan kebenaran pemasangan iklan dan FC KTP yang ttd di surat tersebut (sebaiknya Direktur korporasi yang ttd surat tsb). Jika dianggap perlu, maka Kompas juga dapat meminta surat keterangan dengan kop surat dan bermaterai dari korporasi yang ditujukan permintaan maaf.
Tarif Pemasangan Iklan Pengumuman
Masing – masing media cetak memiliki tarif yang berbeda – beda untuk pemasangan iklan pengumuman. Dan di media cetaknya sendiri pun, juga dapat memiliki tarif pengumuman yang berbeda untuk jenis iklan pengumuman.
Contohnya :
- Di Media Koran Tempo, tarif iklan Pengumuman Lelang Barang dan Jasa berbeda dengan tarif iklan Pengumuman Lelang Tempat / Gedung.
- Tarif Iklan Pengumuman RUPS di tiap media umumnya lebih ekonomis dibanding dengan tarif Iklan Pengumuman Umum.
Media Cetak yang umum digunakan untuk Pemasangan Iklan Pengumuman
Hal ini tergantung dari tujuan dan jenis iklan pengumuman itu sendiri. Misalnya Iklan Permintaan Maaf, Iklan RUPS, Iklan Laporan Neraca Tahunan umumnya dipasang di Media Cetak Nasional seperti Kompas, Media Indonesia, Bisnis Indonesia.
Iklan Pengumuan Kehilangan Dokumen bisa dipasang di Media Cetak Nasional ataupun Lokal.
Umumnya iklan Pengumuman RUPS sering dipasang di Media Kompas, Media Indonesia, Harian Terbit, Koran Sindo, Rakyat Merdeka, Radar dan Neraca.
Iklan Pengumuan bisa dimasukkan menjadi iklan baris
Kebanyakan iklan pengumuman memberitakan isi yang cukup detail, walaupun ada juga isi materi pengumuman yang singkat dan padat. Dan kembali lagi kepada tujuan iklan pengumuman yang ditujukan untuk pemberitahuan kepada khalayak ramai, dimana ukuran iklan sebaiknya harus dilihat dan dapat dibaca jelas, sehingga sebaiknya dipasang dalam bentuk iklan kolom. Pemasangan iklan kolom pengumuman bisa dengan ukuran minimal 1kolx50 mmk (sekitar lebar 3 atau 4 cm dengan tinggi 5 cm) atau jika isi pengumuman banyak dan detail maka bisa mencapai ukuran ¼ halaman.
Kecuali untuk iklan pengumuman kehilangan dokumen seperti STNK atau SIM, pemasangan iklan baris dapat diterima oleh media.
Secara lebih luas Iklan Pengumuman dapat dipublikasikan pada koran-koran sebagai berikut, diantaranya :
- Koran Rakyat Merdeka
- Koran Tempo
- Koran Republika
- Koran Kompas
- Koran Sindo
- Koran Warta Kota
- Koran Neraca
- Koran Harian Terbit
- Koran Radar
- Koran Tribun
- Koran Media Indonesia
- Koran batam pos
- Koran Tribun Medan
- Koran Jawa Pos
- Serta koran lokal dan koran nasional lainnya.