Legalitas Hukum Dan Pengertian Haji Furoda Mujamalah

Legalitas Hukum Dan Pengertian Haji Furoda Mujamalah adalah program berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi bagi siapa saja yang ingin melaksanakan ibadah haji di luar dari kuota haji yang diberikan ke setiap negara. umat Islam yang menjalankan haji furoda ini tidak perlu lagi untuk menunggu antrian karena haji furoda sendiri tidaklah termasuk dalam pelaksanaan haji reguler ataupun haji khusus.

Jamaah yang berkesempatan menjalankan haji furoda ini tentunya mendapatkan fasilitas yang istimewa. Yakni berupa visa resmi dari pemerintah Arab saudi dan yang tak kalah istimewa adalah waktu pelaksanaannya bisa dilakukan pada tahun yang sama saat jamaah mendapatkan visa haji furoda tersebut dari pemerintah Arab Saudi. Berbeda dengan haji umumnya, di mana calon jamaah harus menunggu selama belasan tahun, bahkan ada yang sampai puluhan tahun. Diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kemenag tidak mengelola calon jamaah haji dengan visa mujamalah. Ini karena haji furoda menjadi hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.

Haji furoda dilaksanakan pada tahun yang sama ketika menerima visa dari pemerintah Arab Saudi. WNI yang melaksanakan haji furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kemenag RI. Langkah ini agar pemerintah bisa tetap memonitoring WNI yang melaksanakan ibadah haji. Namun, pelaksanaan haji furoda tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Legalitas Haji Furoda

haji furoda telah diatur dalam Undang-undang. Di mana pada tanggal 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-undang tersebut tertulis sebagai berikut:

Baca Juga  Alur Pendaftaran Haji 2024

Pasal 17

  1. Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jamaah Haji.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Pasal 18

  1. Visa haji Indonesia terdiri atas:
    – visa haji kuota Indonesia; dan
    – visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  2. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
  3. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Biaya Harga Haji Furoda

haji furoda merupakan layanan Ibadah Haji khusus tanpa antri dengan jaminan uang kembali 100% apabila Visa calon jamaah tidak mendapatkan persetujuan atau tidak terbit. Adapun biaya haji furoda yang ditawarkan berkisar US$ 25.000 atau jika dalam mata uang rupiah sekitar Rp 300 jutaan rupiah.  Biaya mencapai ratusan juta, fasilitas apa saja yang didapat oleh para jemaah haji furoda ini?

Fasilitas yang didapat Jemaah Haji Furoda :

  1. 1Tidak perlu antri seperti haji reguler
  2. Visa Haji Resmi (terdaftar online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus ibadah Haji).
  3. Hotel Bintang 5.
  4. Maktab Haji Khusus Furoda (96).
  5. Hotel Transit di Mina
  6. Tenda AC di Arafah
  7. Pesawat Saudi Airlines Direct Jeddah
  8. dan beragam fasilitas lainnya.

Biaya haji furoda tersebut tidak mengikat dan akan mengalami penyesuaian pada saat proses pendaftaran Visa Haji Furoda/Visa Haji Mujamalah dibuka oleh pemerintah Arab Saudi.

Similar Posts